Pengertian Etika dalam penggunaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam kontek yang lebih luas,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi.komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK diantaranya adalah :
- Tujuan teknologi informasi : memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
- Prinsip High–tech–high–touch : jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch“ yaitu “manusia”.
- Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : Seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi.
Etika dalam penggunaan TIK Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan memahami hukum. Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK, di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakah legal atau ilegal, karena program atau system operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement. Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual, atau membuat turunan dari karya tersebut. Pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli, sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas di pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.
No comments:
Post a Comment