Kasus KDRT dari tahun ke tahun makin marak terjadi. Tidak hanya KDRT saja, anak terlantar pun naik secara siknifikan. Kasus kekerasan lain yang cukup dominan adalah pemerkosaan dan pelecehan seksual yang mencapai 29 insiden. Jenisnya beragam, pelecehan terhadap pasangan ataupun non pasangan. Malah tak sedikit temuan pemerkosaan di dalam rumah tangga. Mayoritas, kekerasan ini menimpa anak tiri yang menjadi korban ayah tirinya.
Temuan terbaru terdapat di kepulaan Bawean. Lebih dari 200 kasus terjadi pada perempuan dan anak. Mulai dari kasus KDRT, human trafficking, hingga kekerasan pada anak. Bahkan sebenarnya cukup banyak kasus KDRT yang belum mencuat.
Masalahnya, tidak semua korban berani untuk melapor. Hal itu terutama di daerah pedesaan. Dan juga di lingkungan lain yang enggan melapor karena menganggap masalah yang terjadi adalah aib keluarga sehingga merasa tak perlu diekspose kepada public. Dan kurangnya pelayanan dan juga perhatian dari pemerintah dan juga pihak-pihak yang semestinya menangani problem kasus tersebut.
Kasus paling mengenaskan yang baru ini ditemukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), yaitu kasus penganiayaan suami terhadap istrinya yang tengah mengandung 5bulan. Sungguh mengkhawatirkan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 150 kasus kekerasan yang menimpah kaum hawa dan anak-anak. Angka itu melonjak dua kali lipat dari tahun 2010, jumlah itu terus bertambah sampai akhir bulan ini.
Kasus selanjutnya adalah orang tua yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri dan yang paling kejam yaitu tega membunuh anaknya. Atau mungkin juga sebaliknya, yakni anak tega menganiaya orang tuanya hingga membunuhnya. Terjadinya hal tersebut sering kali dipicu oleh pertengkaran orang tua yang terkadang anaknya yang menjadi korban pelampiasan. Dan ada juga berbagai macam penyebab lain seperti halnya ada kesalah pahaman antara orang tua dan anak sehingga menimbulkan cekcok hingga berakhir dengan pembunuhan dan kasus yang paling tragis dalam kasus KDRT yaitu dengan memutilasi korbannya.
Dengan maraknya kasus KDRT seperti ini bagaimanakah cara untuk menanggulangi dan yang paling utama adalah cara kita membantu korbannya yang sering kali adalah kaum hawa dan anak-anak. Bagaimanakah tanggapan pemerintah dan pihak-pihak yang semestinya menangani masalah ini. Bagi korban KDRT rumah aman bagi mereka merupakan benar-benar menjadi kebutuhan yang sangat vital. Dimana mereka bisa merasa nyaman dan terlindungi sebagai warga Negara. Seperti yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Dan juga yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dengan adanya hukum tertulis seperti diatas apa upaya pemerintah untuk untuk mengatasi masalah yang menimpah rakyatnya.
No comments:
Post a Comment